PR CIANJUR - Sejak 14 September 2020 lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
PSBB berlaku bersama pengetatan aturan mengenai protokol kesehatan menghadapi pandemi Covid-19.
Sejak hari pertama diberlakukannya PSBB, Operasi Yustisi protokol kesehatan digalakan petugas dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher
Sejak dilaksanakan empat hari, tepatnya mulai Senin hingga Kamis 17 September 2020, setidaknya ada 22.801 pelanggar aturan PSBB.
Laporan operasi yustisi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta pada Jumat, 18 September 2020.
Yusri mengatakan, pelanggaran tersebut masih dibagi menjadi tiga kategori sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "4 Hari Operasi Yustisi, 22.801 Orang Kena Sanksi Selama PSBB Jakarta".
Pertama, pelanggar yang hanya diberi teguran, kedua pelanggar yang diberi sanksi sosial, dan terakhir adalah pelanggar yang mendapat sanksi administrasi.
Baca Juga: 3 Alasan Tenaga Kesehatan di RSKI Pulau Galang Diklaim Belum ada yang Terpapar Covid-19
Artikel Rekomendasi