Aksi Viral Injak Hingga Bakar Bendera Merah Putih, Motivasi Wanita ini Cari Perhatian Warga Dunia

19 September 2020, 15:29 WIB
Tangkapan layar foto pelaku menginjak bendera Merah Putih. /Instagram @maya.maya635

PR CIANJUR - Setelah kehebohan dengan video seorang ibu menggunting bendera Merah Putih beberapa saat lalu, ternyata masih ada yang bermain-main dengan lambang negara Rapublik Indonesei.

Pelecehan lambang negara ini kembali terjadi, kali ini tersebar video melalui akun Instagram @maya.maya635.

Sontak video tersebut menjadi viral dan menuai banyak komentar kecaman dari warganet.

Baca Juga: Denda Rp250 Ribu sampai Rp1 Juta jika Kedapatan Tidak Pakai Masker Saat Berkendara

Tak hanya satu, beberapa kali akun Instagram @maya.maya635 melakukan aksinya dari menginjak, menduduk bendera hingga membakarnya.

Bukan hanya itu saja, dalam sebuah video yang diunggahnya akun Instagram @maya.maya635 juga menghina Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dalam sebuah unggahan akun Instagram @maya.maya635 meletakan Bendera Merah Putih di bawah dengan gundukan tanah diatasnya.

"Part 10, Kau Indonesia kalau kau gak bisa dibilangin sampai part sejuta juga jabani," tulis akun Instagram @maya.maya635, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Viral Wanita Injak hingga Bakar Bendera RI demi Perhatian Dunia, Diamankan Polda Sumatera Utara".

Baca Juga: Video Lathi Dari Weird Genius dan Fara Fajira Makin Populer di Youtube, Sudah 91 Juta Kali Ditonton

Atas aksinya tersebut Subdit Syber Crime Polda Sumut mengamankan pelaku dibalik akun Instagram @maya.maya635.

Penangkapan pelaku diinformasikan oleh Polda Sumatera Utara melalui unggahan di laman Instagram resminya.

"Subdit Cyber crime Polda Sumut berhasil meringkus pemilik akun instagram Maya.maya635 yang viral di media sosial akibat postingannya yang telah memviralkan video pembakaran dan penghinaan terhadap Bendera (merah putih) Republik Indonesia," tulisnya, dikutip Pikira-Rakyat.com dari akun Instagram @poldasumaterautara pada 19 September 2020.

Diketahui pelaku merupakan seorang wanita berinisial RP ia diamankan di kediamannya di Jl. Negara Lk. III No.22 Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

"RP di amankan akibat postingannya yg mengundang banyak perhatian masyarakat medsos dimana ia memposting sedang membakar bendera merah putih," tutur Polda Sumut.

Baca Juga: Dikhawatirkan Cemari Tanah dan Air, Pemakaman Warga Muslim di Jepang Ditentang Penduduk Sekitar

Mereka juga memaparkan jika dalam beberaa video lainnya, RP melakukan pelecehan terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan cara menginjak-injak potret kedua pemimpin tanah air ini.

Aksi pelecehan lambang negara yang dilakukan oleh akun Instagram @maya.maya635 itu membuat kegaduhan di media sosial dan menjadi viral.

Viral Wanita Injak hingga Bakar Bendera RI demi Perhatian Dunia, Diamankan Polda Sumatera Utara Instagram

Berdasarkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Sumur KBP, Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan hasil penyidikan sementara pelaku memiliki motivasi untuk mencari perhatian.

"Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya," ungkapnya.

Baca Juga: Dilarang Donald Trump di AS Mulai Besok, ini Tanggapan TikTok

RP juga diketahui tengah menjalin kasih dengan pria asal Malaysia namun hubungannya itu tak mendapat dukungan dan cenderung ditentang oleh keluarga serta kerabatnya.

Dari tangan pelaku Polda Sumut berhasil mengamankan 1 unit ponsel, 1 buah akun Facebook atas nama Lobelyta Purti Valentina dan satu akun Instagram @maya.maya635.

Pasal yg di persangkakan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

Baca Juga: Trending Twiter Tagar #SongJoongKi, Aktor Korea Selatan Song Joong Ki Rayakan Ulang Tahun Ke-35

Dengan penangkapan terhadap pelaku banyak netizen memberikan apresiasi tanggap cepat yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap laporan.

Netizen juga meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas tindakan pelecehan pada labang negara sehingga aksi seperti itu tak kembali terjadi.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @bpptkg Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler