Pilkada 2020 Tetap Sesuai Jadwal, Jubir Presiden: Dengan Protokol Kesehatan Ketat

21 September 2020, 12:46 WIB
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman /

PR CIANJUR - Penyelenggaraan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai dengan jadwal semula yaitu tanggal 9 Desember 2020.

Pandemi akibat virus Covid-19 tak menghalangi hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

Namun dengan adanya penyebaran virus Covid-19 yang kian meluas, hal tersebut diatas harus dilaksakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Mantan Istri Keduanya, Tuntut Nafkah dan Pengakuan Terhadap Putrinya

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam siaran pers di Jakarta, Senin 21 September 2020.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru Pilkada," ujar Fadjroel dikutip dari Antara.

Disampaikan bahwa Prsiden Joko Widodo tegas mengatakan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tak ada satupun negara yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir.

Fadjroel lantas mengatakan bahwa Pilkada di masa pandemi bukan hal mustahil, ia menyebut negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pemerintah Jepang Akan Bayar Warganya Rp84 Juta Agar Mau Menikah, ini Syaratnya

Atas dasar itulah Pilkada 2020 harus tetap berjalan sesuai jadwalnya. Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar dia.

Pilkada serentak ini sekaligus juga menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945, kata Fadjroel lagi.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Baca Juga: Telah Diresmikan Menteri Perhubungan, Reaktivasi Jalur KA Cianjur-Ciranjang-Cipatat

"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19," pungkasnya.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler