PR CIANJUR - Kepolisan sebut pelaku bandalisme dan pengerusakan alat ibadah di Musala Darussalam d RT 05 RW 08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten terancam hukuman lima tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, pelaku pencoretan Mushola Darussalam tersebut berinisial S yang dijerat Pasal 156 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.
Baca Juga: Puan Maharani Terkait Pembahasan RUU Cipta Kerja: Tidak Ada Pihak yang Dirugikan
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Polisi: Pelaku Vandal dan Rusak Alat Ibadah di Musala Tangerang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara". Berdasarkan fakta, diketahui bahwa kasi pencoretan tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri.
“Pelaku S (Satrio) terancam lima tahun penjara,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolresta Tangerang Kabupaten seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI Rabu, 30 September 2020.
Selain itu, Ade juga mengungkapkan ahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pindah Kantor, Tanggulangi Depok yang Sumbang 70 Persen Kasus Covid-19 Jawa Barat
Pemeriksaan tersebut dengan meminta bantuan dari kepala ahli bahasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan psikolog.
“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku ini masih kita dlami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkap Ade.
Atas tindakannya, pelaku meyakini tentang satu ajaran tertentu yang hingga kini diketahui masih didalami oleh pihak kepolisian.
Pelaku juga menyebutkan bahwa ia mempelajari ajaran tersebut dari YouTube.
Baca Juga: Kontroversi di Balik Sejarah PKI, Mahfud MD: Sebagian Sejarah G30S PKI Mungkin Benar, Bagi Saya
Diketahui pelaku berusia 18 tahun, bahkan tempat tinggal pelaku tidak jauh dari Mushala yang ia corat coret, yakni berjarak sekira 50 meter.***(Rinrin Rindawati/Pikiran Rakyat Bekasi)