Soal UU Cipta Kerja, Menaker Ida: Sangat Prematur Simpulkan UU Ini Rentan PHK

6 Oktober 2020, 17:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Polda Metro Jaya

PR CIANJUR - Gejolak penolakan buruh dan pekerja atas disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja terjadi di seluruh Indonesia.

Disebutkan penolakan tersebut karena akan membuat pekerja rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kesimpulan tersebut merupkan satu dari beberapa poin yang disebut merugikan para buruh dan pekerja.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kesimpulan seperti itu prematur.

"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja ini rentan terhadap PHK bagi pekerja atau buruh.

RUU Cipta Kerja ini justru ingin memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh, utamanya perlindungan bagi mereka yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Menaker Ida dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara News, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Soal Pengesahan UU Cipta Kerja yang Kontroversial, Ganjar Pranowo Ajak Diskusi Semua Pihak Terkait

Menurut Ida, UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai syarat dan tata cara PHK.

Masih menurut Menaker, UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja dan buruh untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

Sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, UU Cipta Kerja makin mempertegas p0engaturan mengenai 'upah proses' bagi pekerja selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (incraht).

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja Mikrofonnya Dimatikan, Irwan Fecho: Semoga Tidak Ada Lagi Insiden Seperti Ini

Pemerintah perlu memanfaatkan jejaring kementerian dan lembaga terkait juga Dinas Tenaga kerja untuk melakukan dialog yang intensif.

Ida juga menyebut pemerintah perlu segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain di bawahnya, yang akan melibatkan pekerja dan dunia usaha.

"Untuk memastikan bahwa perlindungan yang diinginkan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa dirumuskan dengan baik bersama dengan stakeholder," pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler