Pemerintah Beri Penjelasan, Soal Isu RUU Cipta Kerja Menghapus Cuti Haid dan Hamil

- 6 Oktober 2020, 10:28 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. /tangkap layar

PR CIANJUR - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebagai Undang-Undang telah disahkan Pada Senin, 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Dengan alasan laju Covid-19 di DPR yang meninggi, RUU Cipta Kerja disahkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

Sebelumnya, pembahasan RUU Cipta Kerja disetujui oleh pemerintah dan 7 fraksi DPR.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Lalu kedua belah pihak setuju untuk membawa RUU ke dalam Sidang Paripurna, agar segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Sempat beredar rumor terkait cuti hamil dan Haid yang dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja, sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "RUU Cipta Kerja Tak Hapus Cuti Haid dan Hamil, Simak Penjelasan dari Pemerintah".

Dalam sebuah kesempatan, Pimpinan Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil dari pembahasan sebelumnya.

Supratman Andi Atgas dalam kesempatan tersebut menyinggung terkait hak cuti haid dan hamil untuk pekerja.

Baca Juga: Pensiunan TNI Pangkat Kolonel CPM Terseret Kasus Warga Sipil Gunakan Mobil Dinas TNI AD

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x