Polisi Tolak Laporan Relawan Jokowi Bersatu Terhadap Najwa Shihab yang Wawancarai Bangku Kosong

6 Oktober 2020, 18:48 WIB
Najwa Shihab dalam Program Mata Najwa pada Senin, 28 September 2020. /Twitter.com/@Mata Najwa

PR CIANJUR - Atas tindakan Najwa Shihab wawancarai bangku kosong seolah-olah ada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto beberapa waktu lalu.

Najwa Shihab dilaporkan ke polisi oleh Relawan Jokowi Bersatu.

Ia dilaporkan setelah mewawancarai ‘bangku kosong’ yang seakan-akan itu adalah Menkes Terawan Agus Putranto dalam program acaranya, Mata Najwa.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Karena hal tersebut, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto menganggap Najwa Shihab telah melakukan tindakan cyber bullying.

"(Tindakan yang dipersangkakan) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi.

Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," jelas Silvia kepada Portalsurabaya.com di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Perihal Penerimaan CPNS 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo Buka Suara

"Menteri Terawan adalah pejabat negara. Hal yang membuat saya sebagai Ketum Relawan Jokowi Bersatu marah adalah menteri ini adalah representasi Jokowi, dan Presiden Jokowi adalah kami relawannya. Jadi apa pun yang terjadi dengan Presiden dan pembantunya, ya kami harus bersuara," lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan Portal Surabaya sebelumnya dalam artikel "Wawancarai Bangku Kosong, Najwa Shihab Dilaporkan Polisi Oleh Relawan Jokowi Bersatu", laporan Silvia ditolak oleh polisi.

Pihak polisi mengarahkan Silvia untuk melapor ke Dewan Pers karena Najwa Shihab adalah jurnalis yang dilindungi UU Pers.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Berpotensi Ancam Dunia Pendidikan, P2G: Jalan Masuk Kapitalisasi Pendidikan

"Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers).

Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu," katanya.

Silvia nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Dewan Pers.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker Ida: Sangat Prematur Simpulkan UU Ini Rentan PHK

Setelah mendapatkan rekomendasi ia akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk melanjutkan laporannya tersebut.***(Rere Radilla/Portal Surabaya)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Portal Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler