Diancam Akan Dibunuh Jika Menolak, Pelajar SMP Asal Banten Akui Terpaksa Ikut Demo

9 Oktober 2020, 16:24 WIB
Pelajar SMP yang terjaring dalam unjuk rasa UU Cipta Kerja. /RRI/

PR CIANJUR - Kamis, 8 Oktober 2020 lalu aksi penolakan Omnibus Law berlangsung anarkis hingga terpaksa harus diamankan petugas keamanan, salah satunya terjadi di Banten.

Selain mahasiswa, para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga ikut melakukan aksi tersebut.

Para pelajar SMP tersebut mengaku bahwa mereka dipaksa dengan ancaman dianiaya jika tidak ikut demo.

Baca Juga: Pemrov DKI Tanggung Kerusakan Fasum Miliaran Rupiah, Anies Baswesdan Bersama APPSI Tolak Omnibus Law

"Ada teman ke rumah menjemput, dia ngajak demo. Kalau nggak ikut, katanya diincar, digebukin, mau dibunuh," ungkap H, salah satu pelajar di Mapolda Banten pada Jumat, 9 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Dalam kesempatan tersebut, H mengakui bahwa dirinya tidak tahu menahu berdemo mengenai apa.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Cirebon sebelumnya dalam artikel "Ikut Demo Penolakan Omnibus Law di Banten, Pelajar SMP Mengaku Dapat Ancaman untuk Dianiaya". Ia hanya didesak segera berangkat ke Kantor Gubernur Banten.

Baca Juga: Jangan Sampai Kluster Unjuk Rasa Terbentuk, 145 Pendemo Omnibus Law Reaktif Covid-19 usai Rapid Test

Karenanya, H ikut tertangkap polisi saat demo berlangsung ricuh. Ia pun mengaku sulit menghubungi orang tuanya yang ternyata bekerja di Arab Saudi.

Bukan hanya H, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyatakan sekurangnya ada 75 pelajar SMP, SMK, SMA dan anak putus sekolah yang diamankan.

Sebagian besar, menurut Edy, mengaku hanya ikut-ikutan berdemo.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Ribuan Massa yang Ikuti Demo di Jakarta Dijanjikan Tiket KA dan Uang Tunai

"Sebagian ada diajak oleh temannya, sebagian ajakan dari medsos yang mereka sendiri enggak tahu tujuan unjuk rasanya apa, mau ke mana, diajak ikut saja," kata Edy.

Aksi buruh menolak UU Cipta Kerja di Banten berlangsung ricuh. Polda Banten bahkan telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu diamankan saat aksi di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten.

Para tersangka itu adalah yakni RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19). Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20). Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).

Baca Juga: Sudah Cek Rekening? BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini, Begini Cara Lapor Jika Belum Ditransfer

Sementara itu, Edy menjelaskan bahwa penetapan tersangka selanjutnya akan diketahui setelah hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan adanya alat bukti terkait kerusuhan.***(Linda Agnesia/Pikiran Rakyat Cirebon)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: RRI Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler