Usai Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Ada 4 Aturan Turunan, Menaker: Sudah Mulai Dibahas Selasa Lalu

26 Oktober 2020, 08:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

PR CIANJUR - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU omnibus law Cipta Kerja melibatkan semua pihak.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker Ida Fauziyah usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Gresik di Gresik, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020.

"Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kasus Corona Dunia Sampai Dengan 26 Oktober 2020, Indonesia 20 Besar Global

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Direktur KKHI, Aswansyah; Kepala Biro Humas, R. Soes Hindharno; Kadisnaker Gresik, Ninik Asrukin; dan KH Ahmad Muwaffiq sebagai penceramah.

Menaker menjelaskan, saat ini pemerintah bersama Tripartit Nasional (perwakilan pemerintah, pengusaha, dan SP/SB) dan akademisi telah mulai membahas RPP.

Harapannya, omnibus law Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

Saat ini, ada 4 RPP yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Kita sudah mulai Selasa (20 Oktober 2020) yang lalu, Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah," jelas Menaker.

Baca Juga: Alex Marquez Terjatuh Saat Berusaha Cetak Hattrick di MotoGP Teruel, Marc Marquez: Kasihan!!

Menaker menambahkan, Tripartit Nasional memiliki waktu 3 bulan untuk membahas RPP.

Dalam masa 3 bulan tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder.

"Batas waktunya 3 bulan, tapi kita akan mengefektifkan 3 bulan tersebut tidak hanya teman-teman SP/SB dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan," ujarnya.

Dalam kunjungan kerjanya, Menaker melakukan langkah strategis penanganan Covid-19 dengan menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.

Menaker mengatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Ada 4 Aturan Turunan Usai Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Menaker: Tripartit Nasional Terlibat".

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.

"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Menaker Ida di Mojokerto.

Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

“Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah,” ucapnya.***(Satrio Widianto/Pikirnan-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler