Karena Covid-19, Menaker Sebut Upah Minimum 2021 Tidak Naik

27 Oktober 2020, 09:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. /

PR CIANJUR - Instruksi Kementerian Tenaga Kerja kepada seluruh Gubernur di Indonesia soal penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Melalui surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi instruksi.

Dalam surat yang diteken pada Senin 26 Oktober 2020 ini, Pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tak merubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Baca Juga: PMI Asal NTB Dibebaskan dari Hukuman Mati Usai Aniaya Kawannya hingga Tewas di Malaysia

Alasan tak adanya perubahan ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat tersebut.

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini rencananya akan diumumkan masing-masing kepala daerah pada akhir Oktober 2020.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," lanjut Ida dalam Surat Edarannya.

Baca Juga: Tanpa Menghapusnya, Begini Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara

Sebelumnya diberitakan Pikiran-Rakyat.com, angka upah minimum 2021 di Jawa Barat sendiri akan diumumkan pada hari ini, Selasa 27 Oktober 2020.

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dimajukan karena ada cuti bersama, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Kemnaker: Upah Minimum Tahun 2021 Tak Naik, Alasannya karena Covid-19".

Rencananya akan diikuti dengan aksi unjuk rasa oleh serikat buruh dan pekerja di Jabar.

Baca Juga: Usai Lakukan Simulasi Pemberian Vaksin Covid-19 di Depok, Ridwan Kamil Menemukan Kekurangan

"Tanggal 27 Oktober 2020 aksi di Gedung Sate Bandung dengan issue tolak UMP 2021, naikan UMK 2021 minimal 8 persen, revisi SK UMSK 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati dan Batalkan/Cabut Omnibus Law, " ujar Sidarta, Senin 26 Oktober 2020.***(Agil Hari Santoso/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler