Kemendikbud Akan Berikan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta untuk 1,6 juta Guru Honorer, Ini Syaratnya

17 November 2020, 07:10 WIB
Mendikbud RI Nadiem Makarim. /Instagram@Nadiemmakarim

PR CIANJUR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) pada sebanyak 1.634.832 guru honorer pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Untuk subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS, Kemendikbud RI berhasil mendapatkan dana sebesar Rp3,6 triliun.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020, hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor juga Dicopot Menyusul Kapolda Metro Jaya dan Jabar

Dana sebesar Rp1,8 juta akan diberikan pada setiap orang yang mendapatkan BSU Kemendikbud yang diberikan sebanyak satu kali.

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu,” ucap Nadiem Makarim, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube DPR RI.

“Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer kita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” ujarnya menambahkan.

Total sasaran Kemendikbud untuk BSU sebanyak 2.034.732 orang, dengan rincian sebanyak 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Tindakan Tegas Terhadap Aparat yang Dinilai Tak Laksanakan Penegakan Prokes, Jokowi Copot 2 Kapolda

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "1,6 Juta Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta dari Kemendikbud".

Nadiem Makarim juga menyampaikan persyaratan bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS yang akan menerima BSU Kemendikbud tersebut, lebih disederhanakan.

“Jadi kami banyak belajar pada saat kita melakukan bantuan kuota, kita banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan,” ucapnya.

“Sehingga eksekusi atau pelaksanaan dari program bantuan apapun itu, bisa dilakukan secara cepat dan efisien,” ujar Nadiem Makarim menambahkan.

Baca Juga: Pada Aparat, Jokowi Minta Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Jangan Sekedar Imbauan

Kriteria pertama adalah penerima BSU Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

“Agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker ya, itu cukup wajar,” kata Nadiem Makarim.

Kemudian penerima BSU Kemendikbud berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Segera Cek NIK KTP untuk Bantuan Rp1 Juta, Ayo Login apb.kemdikbud.go.id Sebelum Terlambat

“Sudah, cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengan kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima,” tutur Nadiem Makarim.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler