Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Dinilai Tidak Tegas, Pergunu Kritik Kemendikbud

22 November 2020, 12:45 WIB
Pergunu. /nu.or.id

PR CIANJUR – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mengkritik kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dalam kebijakan pembelajaran tatap muka.

Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Pergunu, Aris Adi Leksono menyatakan kebijakan Mendikbud yang akan diimplementasikan Januari 2021 itu harus disertai sarana dan prasarana protokol kesehatan.

“Ini tidak serta merta memberikan ketegasan. Oke semester genap boleh tatap muka, tetapi Kemendikbud menanggung ini, ini, ini, Kemenag menanggung ini, ini. Itu kan jelas,” kata Aris seperti dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari laman nu.or.id.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari BNN Cianjur sampai 5 Hal Mengenai Ilmu Politik

Aris menambahkan prosedural yang ditetapkan pemerintah tidak semudah yang dibayangkan.

Karena perlu koordinasi intens bahkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Hal inilah yang memperlambat implementasi kebijakan oleh pihak sekolah untuk dilaksanakan.

“Ini akibat aturan yang dikeluarkan tidak jelas,” kata Aris lebih lanjut.

Pemerintah resmi memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka oleh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk semester genap 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Kemensos Akan Salurkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta, Siapkan Syaratnya, Begini Cara Dapatkannya

Mendikbud Nadiem Makarim meminta pemda dan sekolah yang melaksanakan tatap muka memegang dua prinsip, kesehatan dan keselamatan serta tumbuh kembang peserta didik dan psiko sosial.

“Ini yang menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” ucap Nadiem.

“Kebijakan ini berlaku mulai ajaran 2020/2021, jadinya bulan Januari 2021,” ujar Mendikbud.

Wakil Ketua Umum Pergunu, Aris Adi Leksono lebih lanjut menyatakan, pada intinya Pergunu mendukung kebijakan pembelajaran tatap muka.

Syaratnya, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud menanggung seluruh sarana yang dibutuhkan sekolah.

Baca Juga: Soal Rencana Pertemuan Ma'ruf Amin dan Habib Rizieq, Jubir Wapres: Belum Ada Inisiatif untuk Bertemu

Salah satu ketentuan yang dikritik Pergunu yakni soal zona resiko yang mengharuskan sekolah menentukan daerahnya bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka atau tidak.

Aris mempertanyakan pemerintah pusat yang memiliki sarana lengkap tidak menunjuk daerah mana saja yang boleh dan tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Kalau menurut saya, sudah. Daerah sini boleh, daerah ini enggak, gitu kan,” tutur Aris.

Menurut Aris jika semua urusan teknis dilimpahkan ke sekolah akan cukup memberatkan.

"Kedua soal protokol kesehatan siswa yang harus dipantau juga oleh semua pihak," ujar Aris menegaskan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: NU

Tags

Terkini

Terpopuler