Kenali Tanda-tanda Lolos BPUM dan Terdaftar di eform.bri.co.id untuk Dapatkan Bantuan UMKM

- 28 November 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. // Media Blitar dok. Sulistyandari

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

- WNI

- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

- Mememiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Bertemu Gatot Nurmantyo di Acara Pernikahan, Mahfud MD: Bicara Betul-betul Seperti Saudara

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

- Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x