Kementerian PPPA Gelar Sosialisasi Mencegah KDRT

- 28 November 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Pintrest//Pintrest

PR CIANJUR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sejak Dini pada Kamis 26 November 2020 di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman kemenpppa.go.id.

Provinsi Aceh menjadi salah satu provinsi dengan kasus kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi. Data tahun 2019 menunjukkan terjadi 542 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Aceh.

Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalahh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 352 kasus. Sosialisasi dilakukan Kementerian PPPA bekerja sama dengan provinsi Aceh.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Ketua SEANF dari Komnas HAM RI ke Suhakam Malaysia

“Kasus kekerasan yang banyak dialami para perempuan seringkali disebabkan karena masih kentalnya budaya patriarki di tengah masyarakat dan adanya anggapan bahwa KDRT merupakan ranah pribadi sehingga dianggap wajar dan tabu untuk dicampuri,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

“Sehingga sedikit yang berani melaporkan. Padahal permasalahan KDRT merupakan persoalan publik yang secara nyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” kata Bintang Puspayoga melanjutkan.

“Dengan begitu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menghapuskan KDRT,” ucap Bintang.

Menteri Bintang menegaskan peran generasi muda sangat penting dibandingkan pasangan yang sudah menikah. Korban KDRT biasanya mengalami trauma fisik maupun psikologis yang cukup besar.

Baca Juga: Setelah Sumbang Rp35 Miliar, Seorang Donatur Kampanye Donald Trum Meminta Kembali Uangnya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x