Alhamdulillah, Pensiunan PNS Dapat Rezeki dari tapera.go.id, untuk ASN Aktif Ini yang Akan Didapat

- 5 Desember 2020, 12:20 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /AGUS KUSNADI/KP/

Pelaksanaan pencairan sana bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS yang telah meninggal, paling lama akan cair riga tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum.

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Selain itu, BP Tapera juga menyediakan layanan informasi yang bisa diakse oleh PNS di www.tapera.go.id

Baca Juga: Raden Ajeng Kartini, Perempuan yang Melampaui Zamannya

Dalam website www.tapera.go.id itu akan disajikan nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian dana Taperum dan status pengembalian dana Taperum.

Pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang sudah meninggal tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera.

Karena dana pencairan Tapera akan langsung ditransfer ke rekening.

Baca Juga: Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Proses pencairan setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.***(Rahman Agussalim/Potensi Bisnis)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x