Alhamdulillah, Pensiunan PNS Dapat Rezeki dari tapera.go.id, untuk ASN Aktif Ini yang Akan Didapat

- 5 Desember 2020, 12:20 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /AGUS KUSNADI/KP/

PR CIANJUR - Kabar gembira untuk para pensiunan PNS, pasalnya akhir tahun 2020 ini akan mendapatkan rezeki.

Dikabarkan bahwa pensiunan ASN akan menerima uang dari Badang Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dijadwalkan pencairannya akan terlaksana akhir Desember 2020.

Baca Juga: Lantang Peringatkan TNI dan Polri, Habib Rizieq: Anda Tidak Becus Menangani Papua

Bagi pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang telah meninggal dunia, Insentif Taperum (Tabungan Perumahan) akan dikembalikan kepada penerima dalam bentuk uang yang akan di transfer melalui bank.

Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin 23 November 2020, kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa 24 November 2020 sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tandatangani Persetujuan Daerah Otonomi Baru di Jabar

Nasib PNS aktif

Sementara untuk PNS Aktif, kata Eko, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.

Cara mencairkan dana Taperum pensiunan PNS dan ahli waris

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum yang sebelumnya telah dikelola oleh BP Tapera, seperti diberitakan Potensi Bisnis pada artikel 'Pensiunan ASN Bakal Dapat Uang Kaget dari www.tapera.go.id, Bagaimana Nasib PNS Aktif?'.

Untuk PNS yang masih aktif, pengembalian dana Taperum akan dialihkan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.

Baca Juga: Perempuan Indonesia adalah Perempuan yang Tangguh dan Cerdas

Komitmen BP Tapera itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Beleid tersebut menjelaskan, BP Tapera akan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Selain itu, pengembalian dana juga dilakukan BP Tapera kepada Pensiunan LNS atau Ahli Waris PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid.

Baca Juga: Ridwan Kamil Fokuskan Anggaran untuk Maksimalkan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Pelaksanaan pencairan sana bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS yang telah meninggal, paling lama akan cair riga tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum.

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Selain itu, BP Tapera juga menyediakan layanan informasi yang bisa diakse oleh PNS di www.tapera.go.id

Baca Juga: Raden Ajeng Kartini, Perempuan yang Melampaui Zamannya

Dalam website www.tapera.go.id itu akan disajikan nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian dana Taperum dan status pengembalian dana Taperum.

Pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang sudah meninggal tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera.

Karena dana pencairan Tapera akan langsung ditransfer ke rekening.

Baca Juga: Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Proses pencairan setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.***(Rahman Agussalim/Potensi Bisnis)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x