Mensos Juliari P Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Pakar Hukum: Dukung Hukuman Mati

- 7 Desember 2020, 16:00 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara resmi di tahan setelah menyerahkan diri ke KPK terkait dugaan korupsi dana bansos Covid-19
Menteri Sosial Juliari Batubara resmi di tahan setelah menyerahkan diri ke KPK terkait dugaan korupsi dana bansos Covid-19 /Galih Pradipta/Antara

PR CIANJUR – Senyum terkulum, salam santun selalu diucap, optimisme bantuan sosial merata untuk masyarakat selalu digaungkan. Itulah sosok Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari P Batubara.

Tak dinyana, Mensos RI Juliari P Batubara yang baru saja kembali dari perjalanan dinas lapangan ke Kabupaten Malang Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana korupsi yang selama ini digaungkannya. Senjata makan tuan ?

Disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara, Juliari bahkan masih mengirimkan pesan bahwa dirinya masih memonitoring proses pemeriksaan dan menghormati upaya yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Tulisan Menata Kembali Kesadaran Kita Sebagai Manusia

Tak disangka, hasil dari penelusuran lembaga antirasuah di Indonesia itu, menyeret nama Juliari P Batubara dalam lingkaran setan tersangka korupsi bansos Covid-19.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW).

Dua lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Tottenham vs Arsenal, Mourinho Hancurkan ‘Meriam London’ Arteta 2-0

KPK menduga Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee senilai Rp12Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari P Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar pR8,2 Miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli menambahkan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Disimpan di Bandung, Ini Penjelasan Satgas Penanggulangan Covid-19 Jabar

Secara keseluruhan nilai suap yang diterima Juliari P Batubara sekitar Rp17 miliar.

Jauh hari Presiden Joko Widodo sudah memperingatkan agar tidak bermain-main dengan uang rakyat dalam hal ini bansos Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri bahkan mengultimatum para pelaku korupsi dana bantuan sosial Covid-19 dengan hukuman mati.

Terkait hukuman mati ini, akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta yang juga Pakar Hukum Pidana, Dr. Edi Hasibuan memaparkan opininya.

Baca Juga: 6 Orang Tewas Tertembak dalam Bentrokan Bersenjata Polisi dengan Pengikut Habib Rizieq

“Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati,” kata Edi.

“Kita apresiasi dan kita dukung terus KPK agar bisa memberantas korupsi di negeri ini,” kata Edi lagi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah