Pilkada Serentak 2020 Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya, Tidak Puas Dengan Hasilnya? Datang ke MK

- 11 Desember 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /ANTARA/Naufal Ammar

PR CIANJUR – Hari Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak telah selesai. Pilkada Serentak Tahun 2020 ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Mengingat masa pandemi Covid-19 belum berakhir, hari kemarin Rabu 9 Desember 2020 pemungutan suara rakyat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan dengan menerapkan prokes Covid-19.

Diantaranya mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak.

Baca Juga: Menantu Jokowi Unggul Sementara di Pilkada Kota Medan 2020, Lawan Singgung ‘Tangan Tak Terlihat'

Pembaca setia Pikiran Rakyat Cianjur pasti bertanya-tanya. Setelah tahapan Pilkada, nanti apalagi selanjutnya ?

Berikut kami uraikan tahapan selanjutnya pasca pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, dikutip dari Antara.

Tahapan selanjutnya adalah penghitungan dan rekapitulasi suara. Adapun ada pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan suara dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Tanggal 9-15 Desember merupakan jadwal penghitungan suara.

Baca Juga: Status MRS Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Habib Rizieq Akan Kita Tangkap

Penyampaian hasil penghitungan suara dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

13-17 Desember 2020 merupakan jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil.

Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati/wali kota. 13-23 Desember merupakan waktu pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

16-20 Desember merupakan jadwal dari rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

16-26 Desember jadwal dari pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga: Weston McKennie, Pemain Muda Juventus yang Menjadi Harapan Masa Depan Si Nyonya Tua

Penetapan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Hasil paling lama adalah 5 hari setelah pemberitahuan tanpa perselisihan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan Calon Terpilih Terdapat Perselisihan hasil paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.

Jadwal penanganan perselisihan di MK adalah berikut;

13 Desember 2020-5 Januari 2021. Pengajuan, permohonan pemohon.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Pelengkapan, perbaikan, dan pemeriksaaan permohonan pemohon. Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan.

6-19 Januari 2021. Pencatatan permohonan dalam e-BRKP.

18-26 Januari 2021. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait. Pemberitahuan sidang pertama.

25-29 Januari 2021. Pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga: Hasil Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2020 di Semua Wilayah Bisa Dicek di Situs Ini

1-11 Februari. Pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

15-16 Februari. Pengucapan putusan/ketetapan.

19 Februari-18 Maret. Pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim.

19-29 Maret 2021. Pengucapan putusan/ketetapan. Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan.

Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sendiri berharap sengketa Pilkada Serentak 2020 tidak banyak dan bisa selesai di Bawaslu.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini