Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Resmi Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan

- 13 Desember 2020, 02:55 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Akhirnya Ditahan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Akhirnya Ditahan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Bahasa Sunda, Bahasa Ibu Orang Jawa Barat, Jangan Sampai Terlupa di Masa Kini

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik Covid-10 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya pada Sabtu, 12 Desember 2020, Habib Rizieq datang memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak melarikan diri dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Sabtu 12 Desember 2020, Jaga Kesehatan Agar Bisa Terus Berpetualang

Ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x