Ragam Pendekatan dalam Menangani Masalah Papua, Dari Aturan Otsus hingga Kebijakan Kearifan Lokal

- 18 Desember 2020, 12:30 WIB
DANAU Sentani, Jayapura, Papua.
DANAU Sentani, Jayapura, Papua. //Foto By @WahyudinPersipura/INSTAGRAM

PR CIANJUR – Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 menjadi awal langkah nyata Pemerintah Indonesia menyelesaikan permasalahan mendasar di Papua.

Berawal pada tanggal 29 September 2020 ketika Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Jokowi menitahkan jajaran menteri, TNI, Polri, lembaga negara, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan bersinergi satu sama lain.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari Pemkab Cianjur Berlakukan WFH hingga Ramalan Tentang Covid-19 yang Terbukti

Tujuan utamanya adalah satu, mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat, seperti dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman Indonesia.go.id.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas melalui Menteri dan juga Kepala Bappenas Suharso Monoarfa merespon titah presiden tersebut.

“Strategi komprehensif untuk Papua telah dilakukan dari berbagai perspektif sejak era otonomi khusus (otsus) pada 2001, baik yang ditempuh pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah,” kata Suharso Monoarfa.

Salah satu capaian yang ditunjukkan oleh Suharso Monoarfa adalah penurunan persentase penduduk miskin dari 54,75 persen Maret 1999 menjadi 26,55 persen di September 2019.

Baca Juga: Setelah Emmanuel Macron Dinyatakan Positif Covid-19, Sejumlah Pemimpin Uni Eropa Isolasi Diri

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini