POPULER HARI INI: Gisel Terancam 12 Tahun Penjara hingga Pemerintah Melakukan Vaksinasi Covid-19

- 30 Desember 2020, 16:40 WIB
Gisella Anastasia/Instagram/@gisel_la
Gisella Anastasia/Instagram/@gisel_la /


PR CIANJUR – Berikut ini berita paling banyak dibaca oleh pembaca setia Pikiran Rakyat Cianjur, Rabu, 30 Desember 2020.

1. Gisel Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Paling Rendah Enam Bulan, Paling Lama 12 Tahun Penjara

Artis Gisella Anastasia atau lebih familiar dikenal dengan Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara akibat video asusila yang diperankannya.

Gisel dan lawan pria dalam video tersebut berinisial MYD dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogafi.

“Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.

Baca selengkapnya

2. Indonesia Minta Malaysia Usut Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Wakil Ketua DPR: Ini Penghinaan

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia meminta secara tegas Kepolisian Diraja Malaysia mengusut tuntas kasus video parodi lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya” di media YouTube.

Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Kemenlu RI gerak cepat dalam merespon penghinaan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.

KBRI di Kuala Lumpur bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDM) dalam mengusut video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya itu.

Baca selengkapnya

3. Larang WNA Asal Inggris Masuk Indonesia, Kementerian Perhubungan: Antisipasi Varian Baru Covid-19

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan berencana membatasi kedatangan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris terkait ditemukannya varian baru dari virus Covid-19 di negara itu.

Varian baru itu ditemukan di daerah South Wales.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan aturan tersebut tercatat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/2020.

Baca selengkapnya

4. Pemerintah Indonesia akan Segera Melakukan Vaksinasi Covid-19, Hal Berikut Ini Harus Diketahui

Pemerintah Pusat segera melakukan vaksinasi terhadap masyarakat Indonesia melalui Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan sendiri sudah mengeluarkan regulasi eraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020. Regulasi tersebut menjelaskan jadwal serta tahapan vaksinasi Covid-19 dengan berbagai pertimbangan matang.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 menetapkan jadwal dan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat Indonesia dimulai menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin Covid-19 itu sendiri.

Baca selengkapnya

***

 

Editor: Adithya Nurcahyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x