Libur Panjang Imlek, Menpan RB Bagikan SE untuk ASN, Melanggar? Siap-siap Diberi Sanksi

- 10 Februari 2021, 17:10 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan

PR CIANJUR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran ini ditujukkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian saat libur panjang Hari Imlek 2021 berlangsung.

SE tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Politisi PKS Kritik Kebijakan PPKM Mikro, Netty: Terlalu Banyak Istilah Buat Rakyat Bingung

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” kata isi SE tersebut.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Setkab, SE ini ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo tanggal 9 Februari 2021, dan mulai berlaku efektif sejak 11-14 Februari 2021.

Meskipun ada pengecualian bagi ASN yang terdesak untuk pergi ke luar daerah, tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ASN bersangkutan.

1. Peta zona penyebaran virus Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

2. Peraturan daerah tujuan tentang penanggulangan Covid-19 terutama mengenai masuk dan keluarnya orang-orang

Baca Juga: Lukisan Gua Purba dari Sulawesi Selatan Diprediksi Tim Ahli Jadi Lukisan Tertua Dunia, Ini Katanya

3. Standard Operational rocedure (SOP) yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan 5M mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi fisik.

Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta ASN menjadi patron yang patut untuk dicontoh dan ditiru oleh masyarakat Indonesia.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” tutur Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Apabila ada ASN kedapatan melanggar ketentuan ini, maka akan dijatuhkan hukuman sanksi sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Rabu 10 Februari 2021: Al Kembali Buat Andin Menangis

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang dalam transportasi dalam negeri.

“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik,” tutur Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.

Salah satunya, ketentuan melakukan perjalanan darat di pulau Jawa ini adalah melakukan tes RT PCR/rapid test antigen dan juga GeNose tes. Tes dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum pemberangkatan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini