UMKM Dapat Kucuran Dana dan Sejumlah Kebijakan Lainnya dari Pemerintah karena Alasan Ini

- 12 Februari 2021, 19:10 WIB
 Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Ade Bayu Indra/

“Tadi malam kami berdiskusi dengan menko dan menteri yang lain kalau angka ini akan meningkat hingga Rp619 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Tidak hanya sektor UMKM yang mendapat bantuan, tetapi program lain seperti sektor kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), BLT, sektor pariwisata, ketahanan pangan dan sektor lainnya juga menjadi perhatian pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ternyata Jajanan Khas Imlek Mempunyai Makna Tersendri, Salah Satunya Kue Keranjang Punya Filosofi Kuat

Banyaknya tenaga kerja yang bergantung pada sektor itu menjadi alasan utama mengalokasikan dana yang besar, kurang lebih sebanyak 116 juta tenaga kerja berkontribusi sekitar 58 persen terhadap PDB.

“Jika separuh UMKM saja gulung tikar, maka dikhawatirkan akan berdampak besar bagi perekonomian nasional,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Selain membantu pelaku usaha secara materi, kementerian juga memberikan perlindungan bagi UKM, pendampingan adaptasi, inovasi sesuai pemasaran baru, memulihkan demand mengingat daya beli daya beli masyarakat menurun, seperti yang disampaikan Teten.

Baca Juga: Venue Laga Atletico Madrid vs Chelsea Digelar di Rumania, Ini Komentar Thomas Tuchel

“Banyak yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan. Padahal sebelum pandemi, daya beli rumah tangga sangat baik bahkan menjadi penggerak perekonomian dengan persentase 57 persen,” kata Teten.

Selain memberikan dana, pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM, kecuali pemberian insentif perpajakan.

Tidak hanya itu sebagaiman yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23), sektor UMKM mendapat insentif  PPh final tarif 0,5 persen.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x