Sejumlah kebijakan lain diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, mulai dari tidak perlu membayar pajak, pihak-pihak yang terkait dengan pelaku UMKM tidak melakukan pemotongan pajak saat bertransaksi.
Kemudian pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja yang berkaitan dengan UMKM, serta akan mengalokasikan 40 persen belanja barang dan jasa ke UMKM dan koperasi.***
Artikel Rekomendasi