UMKM Dapat Kucuran Dana dan Sejumlah Kebijakan Lainnya dari Pemerintah karena Alasan Ini

- 12 Februari 2021, 19:10 WIB
 Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Ade Bayu Indra/

Baca Juga: Cuitannya Soal Wafatnya Ustaz Maaher Dinilai Provokasi, Novel Baswedan Dipolisikan PPMK ke Bareskrim Polri

Sejumlah kebijakan lain diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, mulai dari tidak perlu membayar pajak, pihak-pihak yang terkait dengan pelaku UMKM tidak melakukan pemotongan pajak saat bertransaksi.

Kemudian pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja yang berkaitan dengan UMKM, serta akan mengalokasikan 40 persen belanja barang dan jasa ke UMKM dan koperasi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x