Polri Diminta Lebih Selektif Terima Laporan Pelanggaran UU ITE, Jokowi: Buat Pedoman Resmi

- 16 Februari 2021, 08:22 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkapan layar/Channel YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Jokowi mengingatkan, jangan sampai penerapan UU ITE menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.

Kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif harus menjadi semangat awal dalam menjaga ruang digital Indonesia.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Seniman Asal Kota Metro Lampung Kenalkan Seni Ukir Daun ke Khalayak Umum

Permintaan Presiden Joko Widodo kemudian ditanggapi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berjanji bahwa dalam menangani suatu kasus, Polri berjanji akan lebih selektif dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE, berpotensi digunakan untuk melaporkan atau mengkriminalisasikan seseorang, sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Sigit.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Meningkat Di Era Pandemi Menurut Catatan BPS

Agar ruang siber dan digital berjalan dengan baik, langkah-langkah yang bersifat restorative justice, edukasi dan persuasif harus lebih dikedepankan, sebagaimana yang disampaikan Kapolri Sigit.

Namun yang terpenting menjaga etika dalam bermedia sosial dan mematuhi aturan, serta lebih mengedepankan edukasi, sebagaimana yang disampaikan pihak Kapolri Sigit kepada warganet.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x