Tolak Instruksi Perusahaan untuk Berlayar ke Somalia, 7 ABK WNI Akhirnya Dipulangkan Usai 6 Bulan Menunggu

- 19 Februari 2021, 18:48 WIB
Tujuh ABK WNI yang dipulangkan dari Thailand berswafoto bersama petugas KRI di Thailand.
Tujuh ABK WNI yang dipulangkan dari Thailand berswafoto bersama petugas KRI di Thailand. /Kemlu RI

Mulai dari pendampingan, negosiasi, dan kesepakatan dilakukan pihak kedutaan dalam rangka pemenuhan hak ABK WNI oleh perusahaan kapal.

KRI Songkhla bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok juga membantu seluruh ABK WNI mendapatkan certificate of entry (COE) guna masuk ke teritorial negara Thailand.

Baca Juga: Cara Mendapatkan KIP dari Kemendikbud bagi Siswa yang Masuk Kategori Penerima Dana PIP

Setelah diizinkan masuk ke wilayah Thailand, seluruh ABK WNI ini diwajibkan melakukan proses karantina mandiri sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Para ABK itu kembali ke Indonesia melalui Singapura dan akan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, diberitakan seorang ABK WNI bernama Arif Nurmansyah dan 2 orang rekannya sesama ABK berhasil dipulangkan setelah harus menunggu selama 6 bulan proses repatriasi.

Baca Juga: Bantah Isu Penyebab Kematian Tak Wajar, Komnas HAM Tegaskan Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit yang Diderita

"Perjuangan panjang Tim Perlindungan Konsulat Jenderal Indonesia di Los Angeles akhirnya menuaikan hasil. Arif dan 2 ABK lainnya akhirnya berhasil dipulangkan Minggu malam waktu Tahiti (14/2)," kata Ardian B. Nugroho, Konsul Protokol Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles, Amerika Serikat.

"Kondisi Pandemi Covid-19 telah menutup akses penerbangan internasional dari Tahiti. Sementara itu, kondisi Pandemi di sana pun kian mengkhawatirkan. Fasilitas ICU pun terbatas hanya untuk warga setempat. Semua warga negara asing dihimbau untuk meninggalkan Tahiti sesegera mungkin," ucap Ardian.

"Kami sangat terbantu dengan Mr. Christopher Kozely. Beliau adalah pejabat Pemerintah AS yang dengan tulus membantu tim untuk memulangkan Arif dan lainnya," ujar Ardian.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Luar Negeri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x