Melalui Peraturan Baru, Pemerintah Resmi Mengubah Sistem Kenaikan Upah Pekerja Tahun 2021

- 26 Februari 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi .
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi . //Dok. Pikiran Rakyat /

Sistem upah minimum yang akan berlaku tahun 2022, tidak hanya berlaku pada tingkat provinsi saja, akan tetapi juga berlaku untuk tingkat kabupaten/kota.

Besarannya disesuaikan tiap tahun dengan melihat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi, 1) paritas daya beli, 2) tingkat penyerapan tenaga kerja, dan 3) median upah. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan langsung oleh gubernur.

Adapun syarat-syarat dinaikkannya UMK kabupaten/kota yaitu dilihat dari, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi, kemudian rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir harus lebih tinggi dari provinsi.

Baca Juga: Manfaat Buah Sawo, Baik untuk Kesehatan Kulit hingga Bantu Turunkan Berat Badan

Upah minimum kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP). Jadi penetapan UMP harus lebih dulu ditetapkan, baru kemudian tingkat kabupaten/kota.

Sebelum direkomendasikan ke gubernur, penyesuaian dan perhitungan nilai UMK terlebih dahulu dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota.

UMK tahun berikutnya akan sama dengan tahun berjalan, jika UMK tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas.

Baca Juga: Oknum Polisi Tembakkan Timah Panas, Tiga Orang Tewas, Polri: Kami Lakukan Penegakan Hukum Berkeadilan

Sementara upah minimum provinsi (UMP) juga ditetapkan oleh gubernur dengan syarat-syarat sebagai berikut. Penyesuaian nilainya akan disesuaikan dengan perhitungan upah minimum (UM).

UMP tahun berikutnya akan sama dengan tahun berjalan, jika UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x