Melalui Peraturan Baru, Pemerintah Resmi Mengubah Sistem Kenaikan Upah Pekerja Tahun 2021

- 26 Februari 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi .
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi . //Dok. Pikiran Rakyat /

PR CIANJUR - Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP No 78 Tahun 2015, Pemerintah resmi mengubah sistem kenaikan upah pekerja.

Sistem upah minimum tersebut mulai berlaku pada 2022. Adapun tujuan pemerintah mengubah sistem kenaikan upah tersebut yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya ada sejumlah provinsi yang mengalami kenaikan upah minimum yaitu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Rahasia Dibalik Manisnya Buah Labu, Simak Ulasannya Berikut

Di samping itu, banyak juga provinsi yang tidak menaikkan UMP 2021, mulai dari Provinsi Aceh, Jawa Barat, Riau dan masih banyak lagi, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.

Menaikkan upah minimum di sejumlah provinsi tersebut, sebelumnya tidak lepas dari pertimbangan yang matang, melihat bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di daerah masing-masing.

“Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum provinsi tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerah,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Baca Juga: Simak Berbagai Manfaat Tomat Berikut Ini yang Selama Ini Tidak Banyak Diketahui Orang

Kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan akibat pandemi Covid-19, memberi perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan usaha, menjadi alasan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP 2021 di beberapa provinsi.

Sistem upah minimum yang akan berlaku tahun 2022, tidak hanya berlaku pada tingkat provinsi saja, akan tetapi juga berlaku untuk tingkat kabupaten/kota.

Besarannya disesuaikan tiap tahun dengan melihat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi, 1) paritas daya beli, 2) tingkat penyerapan tenaga kerja, dan 3) median upah. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan langsung oleh gubernur.

Adapun syarat-syarat dinaikkannya UMK kabupaten/kota yaitu dilihat dari, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi, kemudian rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir harus lebih tinggi dari provinsi.

Baca Juga: Manfaat Buah Sawo, Baik untuk Kesehatan Kulit hingga Bantu Turunkan Berat Badan

Upah minimum kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP). Jadi penetapan UMP harus lebih dulu ditetapkan, baru kemudian tingkat kabupaten/kota.

Sebelum direkomendasikan ke gubernur, penyesuaian dan perhitungan nilai UMK terlebih dahulu dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota.

UMK tahun berikutnya akan sama dengan tahun berjalan, jika UMK tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas.

Baca Juga: Oknum Polisi Tembakkan Timah Panas, Tiga Orang Tewas, Polri: Kami Lakukan Penegakan Hukum Berkeadilan

Sementara upah minimum provinsi (UMP) juga ditetapkan oleh gubernur dengan syarat-syarat sebagai berikut. Penyesuaian nilainya akan disesuaikan dengan perhitungan upah minimum (UM).

UMP tahun berikutnya akan sama dengan tahun berjalan, jika UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas.

Lalu perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.

Baca Juga: Manfaat Buah Pepaya, Dari Melancarkan Pencernaan hingga Meningkatkan Sistem Imun Tubuh

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 PP No 36 Tahun 2021, bahwa kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x