PR CIANJUR - Seiring pesatnya perkembangan internet, Badan Intelijen Negara (BIN) menyebut agenda revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memerlukan berbagai pertimbangan mendalam.
"Iklim di dunia cyber memerlukan etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain," tutur Deputi VII BIN Dr Wawan Hari Purwanto dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.
Selama tahun 2019 hingga 2020, 197,7 juta orang tercatat sebagai pengguna internet aktif di Indonesia.
Baca Juga: Diundang Fadli Zon ke Acaranya, Ahmad Dhani: Saya Bingung kaitan Antara Musik dan Politik
Data tersebut disampaikan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (ALJII).
Meski jumlah penggunanya terbilang fantastis, faktanya pemanfaatan ruang digital di Tanah Air tersebut belum dimaksimalkan secara bijak.
Bahkan berdasarkan survei digital yang diselenggarakan Microsoft tahun lalu, Indonesia berada di peringkat ke-29 dari total 32 negara yang tidak sopan dalam bermedia sosial.
Baca Juga: Kantor Dinas Jadi Tempat Vaksinasi, Ridwan Kamil Sarankan Kepala Daerah Jabar Lakukan Hal itu
Sedangkan di tingkat Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi pertama dengan pengguna internet yang tidak sopan.
Artikel Rekomendasi