Insentif untuk Nakes di tengah Pandemi Covid-19, Kemenkes Keluarkan Kebijakan Terbaru, Berikut Infonya

- 3 April 2021, 14:12 WIB
ilustrasi nakes.
ilustrasi nakes. /Pexels.com/@jonathanborba

PR CIANJUR – Kementerian Kesehatan menerbitkan kebijakan terbaru untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien terpapar Covid-19.

Kebijakan itu berlandaskan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Keseahatan yang Menangani Covid-19.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari menyatakan masih menunggak pembayaran insentif bagi nakes di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Penerima Vaksin AstraZeneca Asal Sulut yang Jalani Observasi Alami Demam hingga Pegal, Simak Penjelasan Ahli

”Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ujar Kirana Pritasari.

Salah satu pembaruan dalam kebijakan tentang insentif nakes yang menangani pasien Covid-19 ini adalah dana akan ditransfer langsung ke rekening nakes bersangkutan.

Oleh karena itu, masing-masing nakes harus memberikan informasi nomor rekening kepada Badan PPSDM.

Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari pemotongan dana atau pungutan liar yang menimpa nakes. Selanjutnya, bisa terpantau lebih rapi bila pencairan dana terlambat masuk ke masing-masing rekening nakes.

Baca Juga: Disarankan Terima Vaksin, Simak Panduan Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Kanker Menurut Ahli

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Setkab, Sabtu 3 April 2021, usulan nakes penerima insentif harus diajukan oleh masing-masing tempat fasilitas layanan kesehatan.

Masing-masing nakes yang menangani pasien Covid-19 memiliki tingkat resiko yang berbeda. Oleh karena itu, besaran insentif yang diterima masing-masing nakes juga berbeda tergantung tingkat bahaya yang mereka hadapi.

”Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” tutur Kirana Pritasari.

Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kemenkes tersebut, maka diharapkan bulan April ini usulan dari masing-masing fasilitas layanan kesehatan sudah diajukan, hingga insentif bisa segera dibayarkan.

Baca Juga: Benarkah Vaksinasi terhadap Ibu Menyusui Akan Membahayakan Bayi? Simak Penjelasan Berikut

Di samping itu, tunggakan insentif nakes di tahun 2020 lalu sedang diproses oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini,” kata Kirana.

“Sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucap Kirana menyambung.

”Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev [monitoring dan evaluasi], hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan,” ucap Sundoyo, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini