Poin-poin pada draft RUU Minol dijelaskan oleh Tim Ahli Baleg DPR pada rapat tersebut.
Penjelasan Tim Ahli Baleg tersebut dijelaskan landasan filosofis, sosiologis dan yurudis RUU Minol.
Landasan filosofis bahwa setiap warga berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin.
Poin-poin tersebut menerapkan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Baca Juga: 4 Rempah Dapur Sederhana yang Bisa Mengobati Berbagai Penyakit Ringan
Lalu landasan sosiologis, bahwa RUU tersebut sebagai upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan.
Minol juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.
Setelahnya adalah landasan yuridis, yakni pengaturan minol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan.
Namun peraturan tersebut belum ada yang secara komprehensif mengatur secara khusus tentang minol.
Baca Juga: Konstruksi Tol Cisumdawu Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2021, Basuki Hadimuljono Ungkapkan Hal Ini
Artikel Rekomendasi