Terkait Kasus Pasar Muamalah, Polisi Telah Limpahkan Berkasnya ke Kejaksaan

- 11 April 2021, 13:03 WIB
Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah Depok.
Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah Depok. /ist

PR CIANJUR - Beberapa waktu lalu kasus pasar muamalah mencuat ke permukaan.

Menjadi sorotan, pendiri pasar muamalah diketahui menggunakan alat tukar atau uang yang mukan mata uang resmi dari pemerintah Indonesia.

Tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan kepolisian, yakni Zaim Saidi.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Membersihkan Wastafel Agar selalu Terlihat Baru

Dirinya yang merupakan pendiri pasar muamalah menggunakan mata uang lain selain rupiah sebagai alat tukar di pasar muamalah.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah dikirimkan ke kejaksaan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Minggu 11 April 2021.

Pihak kepolisian saat ini tinggal menunggu konfirmasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Baca Juga: 7 Minyak Alami yang Dapat Digunakan untuk Menebalkan Alis secara Alami

"Saat ini kami menunggu P21 (berkas lengkap) ya," tuturnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x