JENDELA CIANJUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan kelompok yang melakukan ritual 'maut' di Pantai Payangan, Jember , Jawa Timur sebagai kelompok aliran sesat.
Hal itu ditegaskan Ketua MUI Jatim KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah dari hasil Komisi Fatwa menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual di Pantai Payangan tersebut menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.
Keputusan tersebut langsung dikeluarkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ustad Sholihin Hasan pada Kamis 17 Februari 2022.
"Terkait ketentuan hukum, Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam, sehingga menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok itu menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," terang KH Mohammad Hasan Mutawakkil dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA Jumat sore, 18 Februari 2022.
Dibeberkannya terdapat lima alasan sebagai pijakan keputusan yakni pertama, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syariat, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
Kedua, dikatakannya dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam.
Ketiga, saat melakukan ritual di pantai laut selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
Artikel Rekomendasi