Ditolak Buruh, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Disebut Moeldoko Bentuk Perhatian Pemerintah

- 18 Februari 2022, 19:32 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bentuk perhatian pemerintah untuk masyarakat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bentuk perhatian pemerintah untuk masyarakat. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

JENDELA CIANJUR - Skema baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 disebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai bentuk perhatian pemerintah.

Menurut dia, JHT diperlukan buruh / pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pascaproduktif.

Moeldoko meminta agar masyarakat mampu melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Baca Juga: Mochtar Kusumaatmadja Dijadikan Nama Jalan Layang Antapani

Moeldoko menegaskan bahwa latar belakang keberadaan Permenake Nomor 2 Tahun 2022 adalah untuk mengembalikan fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” kata Moeldoko, seperti dilansir Jendela Cianjur, Jumat, 18 Februari 2022.

Menurut Moeldoko, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022.

Baca Juga: BPBD Cianjur Targetkan Bentuk 106  Desa Tangguh Bencana

Moeldoko memastikan, saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x