Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Jamal Mirdad ke Polres Depok

- 25 Februari 2022, 21:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni) /

 

JENDELA CIANJUR - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di Sawangan, Depok yang dilakukan aktor senior Jamal Mirdad dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Depok. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jum’at 25 Februari 2022.

Baca Juga: Dituding Gelapkan Pembelian Tanah, Aktor Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pelimpahan berkas tersebut dikatakan Zulpan agar penyidik lebih mudah melakukan penyelidikan karena lokasi kejadian di Depok.

"Untuk lebih mempermudah, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya disana. Pelimpahannya pada tanggal 9 Februari 2022," ujar Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Dikatakan Zulpan, laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.

Baca Juga: Ditahan Imbang 1-1 oleh Persela Lamongan, Persib Bandung Masih Bertahan Diposisi Ke-3 Liga 1 Indonesia

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini