JENDELA CIANJUR - Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Satgas Covid-19 mengumumkan peraturan baru bagi Para Pemudik Dalam Negeri (PPDN).
Salahsatunya bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum dilarang untuk mengobrol dan mengangkat telepon selama perjalanan.
Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam," beber dalam peraturan SE tersebut.
Ditambahkannya, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Jokowi Terkait Mudik, Ini yang Dilakukan Ridwan Kamil
Pada surat edaran ini, masyarakat yang akan melakukan mudik harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satu protokol kesehatan perlu diperhatikan adalah wajib menggunakan tiga lapis masker.
Artikel Rekomendasi