Kemenhub Larang Bus Pariwisata Digunakan untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2022

- 10 April 2022, 18:39 WIB
Foto ilustrasi: Kemenhub soroti maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara atau EO tak berizin, dengan menggunakan bus pariwisata.
Foto ilustrasi: Kemenhub soroti maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara atau EO tak berizin, dengan menggunakan bus pariwisata. /PMJ News

JENDELA CIANJUR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tegas melarang penggunaan bus pariwisata untuk angkutan mudik Lebaran 2022.

Hal ini seiring dengan pengetatan regulasi angkutan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 yang dilakukan Kemenhub.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Perusahaan-perusahaan Untuk Membayarkan THR Lebaran Diawal Sebelum Jatuh Tempo!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya di lapangan mulai menemukan penemuan maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara mudik dengan menggunakan bus pariwisata.

"Mudah-mudahan dari operator atau ORGANDA akan ada komitmen untuk memberantasnya, karena merugikan bus pariwisata yang sudah legal. Bus untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," tegas Budi dalam keterangannya, Minggu 10 April 2022.

Baca Juga: Demo BEM SI Besok, Polisi Janji Tak Bakal Gunakan Peluru Tajam!

Budi mengatakan ketegasan ini dilakukannya demi melindungi para PO Bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran.

Selain itu, juga menghindarkan masyarakat dari bus pariwisata yang tak layak jalan sehingga dikhawatirkan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.

Budi menyampaikan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sebelumnya mengingatkan operator harus siap dalam hal pemeliharaan.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x