Tak hanya itu, Whisnu menegaskan ketiganya juga diduga membantu menyamarkan atau menyembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kenz.
"Dan membantu untuk menempatkan dan menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” tambah Whisnu.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Indra Kenz Rampung, Langsung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Nathania Kesuma diketahui menandatangani pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz. Selain itu, ia juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.
Terakhir, ayah kandung Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar. Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. ***
Artikel Rekomendasi