Setelah Logo Halal Baru, Kemenag Terbitkan Tarif Permohonan Sertifikasi Halal yang Baru

- 17 Maret 2022, 06:10 WIB
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham /



JENDELA CIANJUR - Setelah logo halal yang baru diluncurkan oleh Kementerian Agama. Kali ini, Kementerian Agama pun menerbitkan daftar layanan permohonan sertifikasi halal sebuah produk sebagai wujud komitmen pemerintah dalam transparansi biaya layanan penetapan produk halal di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham mengatakan tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 mengatur bahwa tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Baca Juga: Polemik Logo Halal Baru, Ustadz Adi Hidayat: Tidak Boleh Multitafsir, Ini Bukan Perkara Seni Melainkan Syariat

"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," beber Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang dikutip Jendela Cianjur, Kamis 17 Maret 2022.

Ditambahkannya, tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) rinciannya permohonan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil sebesar Rp300.000, usaha menengah Rp5.000.000, usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000.

Baca Juga: Polemik Logo Halal Baru, Ustadz Felix Siauw : Dari Segi Desain, Lebih Kepada Nilai Politis Ketimbang Fungsi

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal; Usaha Mikro dan Kecil Rp200.000, Usaha Menengah Rp2.400.000, Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp5.000.000. Sementara registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp800.000.

Sedangkan, daftar batas tertinggi unit biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri rinciannya; produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana Rp3.000.000.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x