Doni Salmanan Sebelum Jalani Sidang, Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung

- 5 Juli 2022, 20:24 WIB
Doni Salmanan saat tiba di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022
Doni Salmanan saat tiba di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

JENDELA CIANJUR - Pasca dilimpahkannya tersangka kasus penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh Direktorat Penyidik ​​Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa 5 Juli 2022. Doni pun langsung mendekam di sel Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.

Hal itu sambil menunggu jadwal sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Segera Disidangkan, Mabes Polri Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejati Jabar

Doni Salmanan juga hadir dalam pelimpahan tersebut. Dengan begitu, dia pun akan segera menjalani sidang sidang.

 

"Kami menerima tuduhan atas II tersangka dan barang bukti. Ini merupakan tersangka dan barang bukti," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi.

Baca Juga: Penyidik Koordinasi dengan JPU, Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari Kedepan!

"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara pengadilan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," sambungnya.

 

Didi menjelaskan bahwa persidangan Doni Salmanan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung dapat dimulai. Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung.

Baca Juga: Akhirnya Dengan Sukarela, Reza Arap Kembalikan Uang Saweran dari Doni Salmanan Rp950 Juta ke Penyidik Bareskri

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung. Secepatnya dilimpahkan dengan masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan sudah siap," tegasnya. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah