2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Penerima upah
4. Gaji maksimal Rp3,5 juta
5. Kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19
6. Bukan ASN, TNI, Polri
7. Bukan penerima bantuan lain
Jika telah memenuhi syarat di atas, pastikan nama Anda telah terdaftar sebagai peserta Penerima BSU 2022.
Berikut adalah cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Artikel Rekomendasi