TERUNGKAP, Bupati Bogor Berikan Suap Untuk Sekolah Mantan Kepala BPK Jabar Agus Khotib

- 13 Juli 2022, 14:07 WIB
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

Adapun pemberian itu merupakan salah satu proses pemberian suap kepada pegawai BPK yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar sesuai dalam dakwaan. Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan untuk mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Baca Juga: KPK Yakini Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Memberikan Perintah Pengumpulan Dana untuk BPK

Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini