Sementara itu, Ahyudin melanjutkan, selama ia berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen.
“Sepanjang saya memimpin ACT baik sebagai pengurus sejak tahun 2005 hingga 2019 dan sebagai ketua pimpinan pada yayasan ACT sejak 2019 hingga awal 2022, kisarannya mencapai 10-20 persen,” tegasnya. ***
Editor: Prasetyo
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi