Bareskrim Ajukan Pencekalan 4 Tersangka ACT ke Dirjen Imigrasi

- 28 Juli 2022, 18:53 WIB
Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin , salah satu tersangka penyelewengan dana kemanusiaan ACT yang dicekal ke luar negeri.
Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin , salah satu tersangka penyelewengan dana kemanusiaan ACT yang dicekal ke luar negeri. /PMJNews/

JENDELA CIANJUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk empat orang tersangka dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

 

 

Keempat tersangka tersebut diantaranya pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Kembali Diperiksa, Dicecar Aliran Dana yang Dinikmatinya

 

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

 

Nurul menegaskan, upaya pencekalan terhadap empat orang tersangka di negeri agar mereka tidak melarikan diri ke luar. Pasalnya, hingga kini keempatnya belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Bareskrim Endus ACT Juga Salahgunakan Dana Bantuan Ahli Waris Korban Lion Air

"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut serta khawatir akan melarikan diri ke luar negeri," tegas Nurul.

 

Diberitakan sebelumnya, Dittipidesus Bareskrim Polri sebanyak 56 unit kendaraan operasional yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.

 

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuk gudang, ada kunci dan bukti, kondisi aman," jelas Ramadhan.

Baca Juga: Baznas Ungkapkan Efek ACT, Berdampak Pada Lembaga Filantropi Lainnya, Jumlah Donasi Langsung Menurun

Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan, puluhan kendaraan yang disita penyidik ​​Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.

 

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," ujar Ramadhan. ***

 

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah