Doni Salmanan Didakwa Jaksa Rugikan Investor Hingga Rp24 Miliar

- 4 Agustus 2022, 13:08 WIB
Sidang kasus trading dengan Terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022
Sidang kasus trading dengan Terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

JENDELA CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mendakwa Doni Salmanan dengan kasus investasi binnary option yang menyebabkan kerugian korbannya mencapai Rp24.366.695.782

Selain itu, Doni Salmanan pun membujuk rayu para korbannya agar bergabung dengan program investasinya.

Baca Juga: Sidang Dakwaan Doni Salmanan Digelar Daring dari Lapas Jelekong

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," ujar JPu yang dipimpin Romlah dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 4 Agustus 2022.

Dari total dana kerugian itu berasal dari korban sebanyak 142 orang korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex.

Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.

Baca Juga: Doni Salmanan Sebelum Jalani Sidang, Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung

Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama channel King Salmanan.

Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Segera Disidangkan, Mabes Polri Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejati Jabar

Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni, kata jaksa, menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," kata dia.

Baca Juga: Penyidik Koordinasi dengan JPU, Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari Kedepan!

Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu. ***

 

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah