JENDELA CIANJUR - Terdakwa kasus penipuan investasi binomo, Muhammad Taufik atau yang dikenal sebagai Doni Salmanan menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.
Sedangkan Doni Salmanan menjalani sidang dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Doni Salmanan Sebelum Jalani Sidang, Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang dipimpin Romlah.
Sidang yang digelar secara daring itu, Doni Salmanan hanya bisa mendengarkan apa yang didakwa JPU ketika membacakan salinan dakwaannya.
Baca Juga: Segera Disidangkan, Mabes Polri Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejati Jabar
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
Artikel Rekomendasi