KEJI, Ternyata Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 22:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo /PMJ News

JENDELA CIANJUR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pada kasus kematian Brigadir J.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri terungkap fakta mengejutkan. Dalam hal ini dugaan Ferdy ternyata memerintahkan menghabisi Brigadir J kepada Bharada E.

Baca Juga: GILA! Terus Bertambah, Puluhan Polisi Langgar Kode Etik Profesi Polri dalam Kasus Brigadir J

"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," beber Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Listyo menegaskan tidak ada tembak menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir J. "Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," tegas Sigit.

Dilanjutkan Sigit, pada saat itu kejadian sebenarnya yakni penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.

 

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x