Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD Ungkap Sambungan Pasal yang Bakal Dijeratkan

- 9 Agustus 2022, 22:19 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Instagram @mohmahfudmd/

JENDELA CIANJUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

“Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Dengan keseriusan itu, Polri saat ini telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena ditembak itu.

Lebih lanjut, Mahfud mengibaratkan pengusutan kasus kematian Brigadir J ini seperti penanganan terhadap ibu yang hendak melahirkan, namun mengalami kesulitan sehingga tim dokter terpaksa melakukan operasi sesar.

Melalui penggambaran itu, Mahfud menilai Listyo Sigit beserta tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (irsus) telah berhasil mengeluarkan bayi yang dalam hal ini adalah Ferdy Sambo.

Baca Juga: IRJEN FERDY SAMBO JADI TERSANGKA, Kapolri Tuai Pujian dari Ketua DPD RI

“Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan, tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar. Operasi sesarnya agak lama, kontraksinya terjadi terus. Malam ini, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya, dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penyusunan skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin juga berencana,” jelas dia.

Ke depannya, Mahfud menilai pengusutan kasus ini mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

“Mungkin, nanti akan bersambung lagi ke (Pasal) 231, 221, 233. Itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ini masih banyak, tetapi bayinya, pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan, yaitu tersangka Ferdy Sambo,” ucap Mahfud.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x