Polisi Dalami Peran 31 Anggota yang Diperintah Ferdy Sambo di Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 10:23 WIB
Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri./pikiran-rakyat.com
Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri./pikiran-rakyat.com /

Peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Sedang Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Baca Juga: KEJI, Ternyata Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah