650 Korban Terorisme Mendapatkan Kompensasi dari Pemerintah

- 21 Agustus 2022, 16:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Instagram Mahfud MD

JENDELA CIANJUR - Sebanyak 650 orang yang pernah menjadi korban kejahatan atau penyintas terorisme diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2022 di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.

"Masih ada separuh atau lebih dari separuh jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya," terang Mahfud dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: MENGERIKAN, Menko Polhukam Mahfud MD Ungkapkan Ferdy Sambo Miliki Kerajaan di Dalam Tubuh Polri

Mahfud mengungkapkan secara keseluruhan Pemerintah mencatat sebanyak 1.370 korban terorisme masa lalu maupun korban terorisme pasca-lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Dilanjutkan Mahfud, dalam hal ini pemerintah telah mengamanatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terus mendukung para penyintas melalui pemenuhan berbagai hak korban.

"Hal itu sebagai wujud kepedulian dan kehadiran negara," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Desak Polri Buka Sejujur-jujurnya!

Bahkan guna memperkuat dan mengakselerasi komitmen Pemerintah tersebut, pada 16 Juni 2021, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x